Pejuang Ekonomi Islam Setidaknya Mengerti Dasar Akad-akad Dari Rumusan Sayid Hasan Bin Ahmad Bin Muhammat AL Kaff

Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim seharusnya dalam setiap haliyah menjadi contoh dan tauladan bagi negara negara lain, terlebih dalam sosial dan segala interaksi daan transaksi (Muamalah) untuk menumbuhkembangkan perekonomian yang adil dan kesejahteraan umat juga sebagai ladang perdamaian dalam segala interaksi sosial.
Untuk hal yang demikian bisa tercapai seharusnya umat muslim di indonesia harus bisa menyadari dan senantiasa mengamalkan sifat sifat para nabi yaitu STAF “Siddiq”, “Tabligh”, “Amanah”, dan Fathonah karena dari empat sifat ini segala yang berhubungan dengan amalan bisa diterapkan di Indonesia.

Banyak sekali problem dan kendala ketika secara teori-teori akad dijelaskan pada masyarakat mereka masih tidak yakin dan meragukan satu dengan yang lain pertanyaan, kenapa masih begitu jawabannya karena STAF itu sudah tidak lagi tertanam dalam per-individu muslim di Indonesia satu dengan saling ragu apakah si A akan jujur dengan saya, apakah A amanah ketika saya berikan modal segini, apakah akan terealisasi (Tabligh) dengan modal ini dan kadang masih tidak percaya bisa tidak si A mengelola (cerdas) usaha ini.

Itu hal sederhana yang terjadi pada masyarakat makanya disamping memberikan pemahaman yang lebih luas dalam beberapa pengetahuan muamalah pada masyarakat juga perlu penanaman STAF di hati mereka.
Setelah itu barulah berikan pemahaman tentang beberapa metode bagaimana Islam memberikan solusi dalam bertransaksi, dalam hal ini penulis akan mengangkat akad muqaradhah atau akad mudharabah dengan mengacu pada kitab Taqrit al Sadidah karangan Sayid Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al Kaff, karena bahasanya sederhana dan mudah dimengerti lengkap dengan contoh prakteknya.

Akad Mudharabah
Yang dalam kitab Taqrirat al Sadidah ada di Bab Muamalah bagian sub bab Qirad (قراض)  karena memang ahli Hijaz lebih mengenalkan dengan bahasa Muqaradhah. Istilah Mudharabah sebenarnya adalah penggunaan ahli Iraq.
Adapun definesi Qirad secara etimologi adalah al qoth’u (القطع)  yang artinya memutus/memotong karena memang ketika seseorang pemilik harta berakad Qirad akan memutus sebagian hartanya untuk pengelola agar diperdagangkan.
Secara istilah / Syara’ dapat didifinesiakan pemasrahan pemilik harta untuk menjadikan hartanya diberikan kepada orang lain guna diperdagangkan dan laba / hasil keuntungan akan dibagikan antara keduanya.Hikmah diperbolehkannya akad ini merupakan terpenuhinya kebutuhan antara dua orang yang sebagian merupakan pemilik harta dan kadng tidak kreatif dalam bisnis sebagian yang ada orang yang kreatif dalam mengelola bisnis namun tidak memeliki modal jadi dengan akad ini dari keduanya akan saling terpenuhi, dengan saling percaya dan satu komitmen. 

Dasar hukum dalam akad ini terdapat dalam Al Qur an dan Al Sunnah penggambaran atau ilustrasi akad Qirad yaitu Zaid akan berkata pada Amar  saya akad qiradkan 1000 dinar ini untuk kamu bisniskan alat alat sekolah dan nanti hasilnya separuh separuh (50%) diantara kita, maka Amar mengiyakan atau dengan bahasa Qobiltu/saya setuju maka terjadilah akad Qirad antara tuan Zaid dengan tuan Amar adapun rukun rukun Qirad ada enam
1. Pemilik harta.
2. Pengelola
3. Harta.
4. Amal / pengelolaan
5. perdagangan
6. Hasil / Laba Shigat.
Yang hal hal diatas akan terperinci sebagai berikut : Syarat syarat pemilik harta sama persis dengan syarat Muwakkil, dan syarat pengelola sama dengan syaratnya Wakil, yaitu ; Syarat Muwakkil yaitu sehat / sadar dengan barang yang akan diwakilkan, sedangkan syarat wakil ada dua; yang pertama sehat atau sadar dengan barang yang diterima dan yang kedua barang yang diterima sudah jelas ketentuannya.

Syarat dari harta yang dapat di akad Qirad ada empat :
Harus kontan.
Harus diketahui jenis dan kadar ukurannya.
Harus ditentukan.
Harus diserahkan kepada pengelola. Syarat keuntungan / laba ada dua yaitu : Keuntungan milik berdua, dijelaskan disyarat ini jika seandainya pemilik modal mengatakan saya serahkan modal ini dengan akad Qirad keuntungan seleuruhnya miliki kamu maka akad qiradnya dinyatakan tidak sah, begitu pula dengan mengatakan saya modali kamu dengan akad qirad seluruh keuntungan milik ku dengan saya gaji kamu sekian maka akad qiradnya tidak pula
Pemilik modal harus menentukan bagian yang diketahui dengan jelas seperti saparuh (50%) atau seperempat (25%).

Syarat pengelolaan (‘amal) dalam akad Qirad terdapat dua syarat yakni: Perdagangan (bisnis)
Pemilik modal tidak boleh mempersempit (mempersulit) pengelola seperti contoh yang diberikan sayyid hasan jangan kamu berjualan kecuali dari tempatnya orang ini.
Sighat yaitu yang berisi ijab dan qobul dari pemilik modal dengan pihak pengelola seperti contoh contoh yang dipaparkan diatas
Beberapa problematika Muqaradhah / Mudharabah
Hukum menggantungkan dan mengikat waktu dalam akad Qirad tidak sah seperti seseorang yang berkata saya berakad qirad dengan kamu jika telah tiba ramadhan.
Pembagian keuntungan, keuntungan / laba dibagi sesuai perhitungan yang di sepakati di awal, kerugian pada bisnis awal dapat ditalangi dari keuntungan yang kedua, sayyi Hasan mengilustrasikan hal ini sebagai berikut : dua orang yang saling Qirad memberikan dan menerima 100.000 kemudian pada bisnis awal mengalami kerugian 10.000 bisnis tetap jalan dengan menggunakan sisa modal awal 90.000 kemudian mendapatkan keuntungan 20.000 jadi diantara keduanya mengembalikan kerugian awal yang 10.000 agar genap pada modal awal yang 100.000. sisanya baru dibagi hasilkan sesuai akad qirad dengan perhitungan yang di sepakati di awal akad.

Akad Muqaradhah / Mudharabah diperbolehkan antar dua belah pihak dan boleh pula antar dua orang yang ber akad untuk membatalkan akadnya kapanpun mereka suka.
Rangkuman & Kutipan hasil Terjemahan Kitab Taqrirat al Sadidah Sayyid Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al Kaff.

Penulis
By : Akhi Abd. Gofar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta'aruf dengan Sejarah Pertama Berdirinya KSEI MESra STAI Darul Hikmah.

Pelantikan II, Pengesahan Himaprodi dan Raker.

Open Donasi untuk Kegiatan Santunan Anak Yatim & Piatu di Bulan Ramadhan